Makalah ini berjudul “Pembebanan Sumpah Pemutus (decissoir) Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Perkara Perdata Putusan No. 100/PN.Dps/Pdt/1978.)”. Makalah ini menggunakan metode makalah pendekatan yuridis empiris. Sumpah pemutus (decissoir) merupakan kebenaran peristiwa atau perbuatan yang bersifat menentukan putusan perkara antara kedua belah pihak sehingga yang mengucapkan sumpah atas perintah lawannya maka pada dialah letak putusan kemenangannya dan perkara itu dengan sendirinya selesai.
Copyrights © 2016