Pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan media massa tidak jarangmenimbulkan pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence (praduga takbersalah) dalam hal ini pelanggaran terhadap hak tersangka di dalam proses peradilan.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang dijadikan dasar hukumeksistensi pers dan bagaimana peran asas Presumption of Innocence itu sendiri dalampemberitaan yang dilakukan media massa. Metode penelitian yang digunakan dalampenulisan ini termasuk dalam kategori/jenis penelitian hukum normatif. Penelitianhukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupaproduk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Kesimpulan dari penulisanini adalah Dasar hukum eksistensi pers dapat dilihat di dalam UUD NRI 1945 pasal28F, Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang –Undang No.39 Tahun 2000 pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalam kaitannya dengan pemberitaan yangdi lakukan media massa, Asas Presumption of Innocence telah tercantum di dalam padaketentuan pasal 5 ayat (1) UU Pers dan didukung oleh butir ke-3 dan 5 Kode EtikJurnalistik.Kata kunci: Pers, Presumption of Innocence, Kode Etik Jurnalistik
Copyrights © 2018