Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 4 (2020)

URGENSI PENGATURAN KRIMINALISASI MARITAL RAPE DALAM RUU KUHP INDONESIA

I Gusti Ayu Istri Raka (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Made Gde Subha Karma Resen (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2020

Abstract

Tujuan dalam tulisan ini adalah menganalisis pengaturan marital rape dalam RUU KUHP dan mengkaji landasan kriminalisasi marital rape dalam RUU KUHP. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam tulisan ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menjelaskan bahwa marital rape merupakan perkosaan yang dilakukan dalam perkawinan. Dalam RUU KUHP diatur bahwa “persetubuhan dengan kekerasan yang dilakukan dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah, dipidana karena melakukan perkosaan”. Kriminalisasi marital rape didasarkan pada pertimbangan filosofis bahwa negara wajib memberikan rasa aman dan melindungi setiap warga negaranya dari kekerasan seksual, secara yuridis pengaturan ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, dan secara sosiologis kasus marital rape sudah pernah terungkap di tahun 2014 dan kemungkinan masih banyak kasus yang belum terungkap. Kata Kunci: Urgensi, Kriminalisasi, Marital Rape, RUU KUHP

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...