Hukum pidana Indonesia yaitu KUHP menganut asas pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (geen straft zonder schuld). Pengaturan mengenai unsur kesalahan tidak tercantum dalam suatu pasal-pasal dalam KUHP namun, unsur kesalahan tersebut berlaku mutlak dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai kesalahan dalam pasal 88 dimana ketetntuan dalam pasal 88 tersebut menentukan bahwa seseorang bertanggungjawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Ketentuan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 inilah yang menjadikan pertanggungjawaban pidana lingkungan berbeda dengan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui unsure kesalahan dan pertanggungjawabannya dalam tindak pidana ngkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang beranjak dari adanya konflik norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan mengenai unsure kesalahan dalam tindak pidana lingkungan hidup terdapat dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2016