Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Februari 2016

UNSUR KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SUATU KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Ni Kadek Ayu Wistiani (Unknown)
I Made Tjatrayasa (Unknown)
Sagung Putri M.E Purwani (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2016

Abstract

Hukum pidana Indonesia yaitu KUHP menganut asas pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (geen straft zonder schuld). Pengaturan mengenai unsur kesalahan tidak tercantum dalam suatu pasal-pasal dalam KUHP namun, unsur kesalahan tersebut berlaku mutlak dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai kesalahan dalam pasal 88 dimana ketetntuan dalam pasal 88 tersebut menentukan bahwa seseorang bertanggungjawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Ketentuan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 inilah yang menjadikan pertanggungjawaban pidana lingkungan berbeda dengan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui unsure kesalahan dan pertanggungjawabannya dalam tindak pidana ngkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang beranjak dari adanya konflik norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan mengenai unsure kesalahan dalam tindak pidana lingkungan hidup terdapat dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...