Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 01, Jan 2018

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Idham Maula Tama (Unknown)
I Gusti Ketut Ariawan (Unknown)
I Gusti Ngurah Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2018

Abstract

Provinsi Bali atau lebih sering disebut Pulau Dewata yang merupakan satu Pulau di Indonesia dan sering dikunjungi wisatawan dari luar negeri yang cukup tinggi, menyebabkan terjadinya pembauran dua kultur budaya yang biasanya diiringi dengan perubahan tingkah laku masyarakatnya, dengan adanya pergesekan dua kultur menjadikan Bali sebagai salah satu pulau di Indonesia yang menjadi wilayah subur peredaran narkotika baikdari tingkat regional maupun internasional. Namun narkotika juga dapat dijadikan bahan atau obat, yang dalam penggunaannya di dalam masyarakat di atur dengan ketentuan hukum tertentu.Permasalahan yang ditemukan dalam karya tulis adalah: Apakah penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang di dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009, dan bagaimanakah penerapan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap korban penyalahgunaan narkotika.Metode pendekatan yang di gunakan adalah secara normatif, yaitu metode pendekatan perundangundangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penuangan ide dasar perlindungan hukum terhadapkorban penyalahgunaan narkotika sudah tertuang di dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 jo SEMA No 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 bawa korban penyalahgunaan narkotika di Rehabilitasi secara Medis dan Sosial. SEMA ini diperkuat dengan Pasal 13 – 14 PP No. 25 Tahun 2011, pasal 21 ayat (4) KUHP, dan Pasal 54-59 Undang – undang No. 35 tahun 2009.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...