Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 01, Februari 2016

KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBUAH FOTOKOPI ALAT BUKTI TERTULIS

Ni Ketut Winda Puspita (Unknown)
I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2016

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Kekuatan Pembuktian Sebuah Fotokopi Alat Bukti Tertulis, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah penggunaan fotokopi alat bukti tertulis demi menjamin hak dan kewajiban para pihak di muka persidangan perdata seiring dengan berkembangnya teknologi mesin fotokopi. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari sebuah fotokopi alat bukti tertulis di persidangan perkara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkmah Agung Republik Indonesia dan literatur-literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Kekuatan pembuktian sebuah fotokopi alat bukti tertulis terletak pada aslinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung Nomor 7011 K/Sip/1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Sesuai dengan ketentuan tersebut, sebuah fotokopi alat bukti tertulis tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna, namun memiliki kekuatan pembuktian bebas yang artinya diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...