Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 05, November 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENJUALAN DAGING ANJING DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Tyas Yuniawati Suroto (Unknown)
Ni Nengah Adiyaryani (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2018

Abstract

Anjing adalah hewan peliharaan yang sangat digemari oleh manusia, namun belakangan ini beredar berita banyaknya anjing yang diculik dan dijual untuk digunakan sebagai olahan makanan yang biasanya dijadikan sate daging anjing atau sate RW. Meskipun warga masyarakat telah beberapa kali berhasil menangkap pelaku penculikan anjing tersebut, namun tetap saja tidak dapat mengurangi tingkat penculikan anjing di masyarakat karena pelaku langsung dibebaskan tanpa tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan di dalam perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjualan daging anjing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana terdapat kekosongan norma hukum di dalam Undang- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengenai perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi oleh manusia. Perdagangan daging anjing dapat menimbulkan resiko kesehatan yang serius bagi masyarakat, terutama dalam bentuk penyebaran rabies. Tanpa adanya regulasi yang jelas mengenai perdagangan daging anjing tentu saja akan memberikan ruang yang bebas kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk terus menyiksa anjing dan bahkan mengkonsumsi daging anjing. Kata kunci: Hukuman, Pembunuhan, Anjing, Hukum Pidana.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...