Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Februari 2016

KENDALA JAKSA DALAM PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Ni Nyoman Santiari (Unknown)
I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2016

Abstract

Makalah ini berjudul “Kendala Jaksa Penuntut Umum dalam Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Latar belakang penulisan ini adalah ditemukannya berbagai kendala terkait dengan penerapan pidana tambahan uang pengganti. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Jaksa dalam menerapkan pidana tambahan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian kendala-kendala tersebut agar penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif dan optimal. Dalam penulisan ini digunakan metode penulisan hukum yuridis empiris yaitu pemecahan masalahnya didasarkan pada penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah keberadaan pidana tambahan untuk pembayaran uang pengganti sebagai kewajiban dari pelaku tindak pidana korupsi mengembalikan Harta Negara tersebut dinilai tidak berjalan efektif disebabkan oleh adanya kendala yaitu terpidana maupun ahli warisnya tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Cara Penyelesaian Permasalahan tersebut dengan 2 cara yaitu Litigasi dan Non Litigasi.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...