Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 03, September 2015

URGENSI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ANAK

Anak Agung Wanda Paksindra Dwipayana (Unknown)
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2015

Abstract

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh penerima bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Perdagangan anak merupakan perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Selain itu, memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu untuk mencegah perdagangan anak yakni: bantuan hukum diharapkan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dapat memahami bahwa perdagangan anak tersebut dapat merugikan mereka sendiri. Bukan hanya karena mendapatkan Bantuan hukum saja dapat mencegah perdagangan anak, tetapi harus dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena faktor utama terjadinya perdagangan anak adalah kemiskinan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...