Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 04, Juni 2016

TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DARI JABATANNYA (PEMAKZULAN)

Kadek Asprila Adi Surya (Unknown)
I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2016

Abstract

Jurnal ini berjudul “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Alasan Pemberhentian Presiden Dari Jabatannya (Pemakzulan)”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang tindak pidana sebagai alasan pemakzulan presiden dan pertanggungjawaban pidana dalam pemakzulan presiden. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu tindak pidana yang dapat memakzulkan presiden sebelum berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan ada tidaknya kesalahan dari si pelaku dimana dalam hal ini adalah Presiden. Dalam proses peradilan pidana maupun proses peradilan pemakzulan presiden sama-sama harus membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh presiden. Pembuktian adanya tindak pidana dalam proses peradilan pemakzulan presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan usulan dari DPR.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...