Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 03, Mei 2018

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN VAKSIN PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Nitias Satvica Suryaningrat (Unknown)
Ida Bagus Wyasa Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Judul dari jurnal ini adalah Sanksi Pidana Terhadap Pelaku yang Memproduksi atau Mengedarkan Vaksin Palsu Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku yang memproduksi atau mengedarkan vaksin palsu ditinjau dari UU Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah penelitian yuridis normatif. Sanksi pidana terhadap pelaku yang memproduksi atau mengedarkan vaksin palsu yaitu berupa pidana penjara dan juga pidana denda yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelaku, Vaksin Palsu

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...