Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 06, November 2016

TUJUAN DAN MANFAAT, SERTA KRITIK YANG TIMBUL DARI GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM SUATU SENGKETA PERDATA DI INDONESIA

Priska Debora Samosir (Unknown)
I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2016

Abstract

Tulisan ini berjudul Tujuan Dan Manfaat, Serta Kritik Yang Timbul Dari Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Dalam Suatu Sengketa Perdata Di Indonesia. Metode yang digunakan di dalam tulisan ini yaitu metode penelitian normatif. Tulisan ini dilatarbelakangi dari beberapa kejadian, dimana kejadian tersebut menunjukkan bahwa terkadang suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum tidak hanya merugikan satu orang saja, namun bisa jadi merugikan masyarakat dalam jumlah yang banyak dan secara serempak. Dan kejadian yang merugikan banyak orang ini juga bisa jadi ditimbulkan hanya oleh satu orang, suatu korporasi atau suatu kelompok. Melihat hal ini, tidaklah efisien dan efektif apabila korban dengan jumlah yang sangat banyak, dengan kerugian yang sama dan disebabkan oleh pelaku yang sama pula, mengajukan suatu tuntutan yang berbeda – beda ke suatu pengadilan di suatu tempat yang sama. Apabila hal itu terjadi, maka trilogi peradilan di Indonesia yang dikatakan cepat, sederhana dan biaya ringan akan sulit untuk dicapai, karena akan menghabiskan banyak waktu, serta biaya yang tidak sedikit apabila dikumpulkan dari semua penggugat dalam jumlah yang sangat banyak dan mengajukan gugatan yang sama. Oleh karena itu class action di Indonesia diharapkan dapat membantu permasalahan seperti ini. Namun dari perjalanan pengaplikasiannya, disamping tujuan dan manfaat class action muncul pula kritik yang timbul dari class action.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...