Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 05, Juli 2016

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGATUR LALU LINTAS UDARA DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT UDARA

A. A. Gde Yoga Putra (Unknown)
Ida Bagus Surya Dharma Jaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2016

Abstract

Makalah ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pengatur Lalu Lintas Udara Dalam Terjadinya Kecelakaan Pesawat Udara”. Berbagai macam kecelakaan yang disebabkan beberapa hal mengakibatkan terancamnya keselamatan orang-orang, salah satunya kecelakaan pesawat udara. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah ada pertanggungjawaban pidana terhadap Pengaturan Lalu Lintas Udara terkait kecelakaan pesawat udara yang mengancam keselamatan orang-orang. Metode yang digunakan ialah metode hukum normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach). Saat ini maraknya terjadi kecelakaan udara yang menyebabkan banyaknya korban dan kerugian salah satunya disebabkan oleh Pengatur Lalu Lintas Udara, sehingga Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada Pengatur Lalu Lintas Udara apabila terdapat faktor kesengajaan dan/atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pesawat udara. Dimana penerapan peraturan perundang-undangan nasional selain ketentuan dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bukanlah sebagai bentuk pengesampingan dari adagium lex specialis derogate legi generalis, akan tetapi suatu langkah guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...