Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 7 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG BERUSIA DIATAS LIMA TAHUN

Made Dananjaya Mahawira (Unknown)
Putu Tuni Cakabawa Landra (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2019

Abstract

Sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh wisatawan yang berwisata di Bali. Maka perlu suatu lahan yang dijadikan tempat di dalam melakukan kegiatan Investasi, pada dasarnya tanah merupakan sumber kegiatan baik dalam perekonomian maupun kegiatan produksi, dalam penentuan lahan tersebut diperlukan alat bukti sebagai jaminan di dalam memberi kepastian hukum berupa sertifikat hak kepemilikan atas tanah. Metode penelitian yang menjadi dasar dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan yang menjadi acuan dalam kekuatan hukum mengikat sertifikat kepemilikan tanah yang berusia diatas lima tahun adalah berdasarkan pasal 32 pp nomor 24 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan pemegang serifikat kepemilikan atas tanah tidak dapat diganggu gugat apabila sertifikat tersebut sudah berumur lebih dari lima tahun dan pihak yang memiliki sertifikat tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum selama objek lahan tersebut didapat dengan maksud yang baik dan dapat disimpulkan bahwa adanya jaminan hukum untuk pemilik dokumen penting kepemilikan atas tanah yang berusia diatas lima tahun. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepemilikan Atas Tanah, Investasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...