Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 02, Maret 2018

PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR)*

Dewa Bagus Arta Guna (Unknown)
I Ketut Mertha (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Pencurian sepeda motor merupakan pencurian yang paling sering terjadi di Denpasar karena obyek pencurian yang mudah ditemukan. Pencurian sepeda motor yang sering terjadi di Denpasar tidak saja dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anak dibawah umur. Pencurian sepeda motor yang dilakukan anak dibawah umur ini menimbulkan permasalahan mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan bagaimana upaya penanggulangannya, sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut sangat diperlukan suatu penelitian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan analisis hukum dan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak semakin banyak terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu faktor utama pendorong anak melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor adalah dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua. Upaya pencegahan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh anak dibawah umur menggunakan dua upaya. Upaya preventif dilakukan pada bidang pendidikan agama dan ekstrakulikuler di sekolahnya. Upaya represif dilakukan dengan menitikberatkan kepada aparat penegak hukum didalam menggali informasi terhadap narapidana pencurian sepeda motor yang di lakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci: Penanggulangan, Pencurian, Anak

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...