Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 01, Jan 2018

KEJAHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING GUNA MENGATASI DEFORESTASI HUTAN MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA

Ni Luh Ketut Dewi Yani Putri (Unknown)
I Ketut Mertha (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2018

Abstract

Artikel ini mengambil judul “Kejahatan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Logging Guna Mengatasi Deforestasi Hutan Melalui Sistem Peradilan Pidana” Istilah Illegal logging yang dimaksud yakni pembalakan liar, dan untuk seterusnya akan dipergunakan istilah tersebut. Judul diatas dilatar belakangi oleh dampak dari Illegal logging yang menjadi penyebab terbesar deforestasi hutan. Hal itu dapat mengancamkelangsungan kehidupan masyarakat, karena illegal logging merupakan transnational crime (kejahatan lintas negara) dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Penegakkan tindak pidana illegal logging dalam pasal 8 ayat 2 UU No 18 Tahun 2013 yakni dengan menindak secara hukum kepada pelaku melalui Sistem Peradilan Pidana sebagai gerak sistemik. Masalah yang hendak dikaji yakni untuk mengetahui kejahatantindak pidana illegal logging dan penegakan hukumnya melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni penelitian hukum normatif, karena dalam penulisan ini menguraikan permasalahan yang ada dan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Ditentukan bahwa kejahatan illegal logging secaratekstual dan tersurat dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam praktiknya, penegakan hukum dapat dituntaskan melalui lembaga-lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...