Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 05, Desember 2017

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN “PENYAYATAN PAHA” YANG DILAKUKAN TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR

Kadek Herry Witarsa (Unknown)
I Ketut Rai Setiabudhi (Unknown)
I Gusti Ngurah Parwata (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2017

Abstract

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Bab ke-XX Buku ke-II KUHP dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 355.Aturan dan sanksi walaupun telah diterapkan, tindak pidana penganiayaan tetap saja banyak terjadi. Kasus penganiayaan yang terjadi diwilayah hukum Polresta Denpasar yang paling menjadi sorotan adalah kasus tindak pidana penganiayaan penyayatan paha. Karenanya didalam aksi pelaku hanya melukai korban saja dan tidak ada perampasan barang berharga milik korban.Adapun didalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.Kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan ini adalah terdapat dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan “penyayatan paha” yang dilakukan terhadap pengendara sepeda motor. Faktornya meliputi faktor psikologi dan faktor minuman beralkohol.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...