Skripsi iniberjudul PerlindunganHukumTerhadapArtissebagai Korban TindakPidanaCyberbullyingPada Media SosialInstagram di Indonesia.Rumusanmasalahpenelitianiniadalahkebijakankriminaltindakpidanacyberbullyingpada media sosialinstagram di Indonesia danperlindunganhukumuntuk korban tindakpidanacyberbullyingpada media sosialinstagram di Indonesia.Metodepenelitian yang digunakanadalahpenelitianhukumnormatif yang beranjakdariadanyakekosongannormahukum yang berkaitandenganpenelitianini. Kesimpulandaripenelitianiniadalahpengaturantindakpidanacyberbullyingterdapatdalam KUHP serta UU ITE, hanyasajapengaturantersebutmenjerat para pelakusaja, sedangkanpengaturanmengenaiperlindunganhukum yang dapatdiberikankepada korban tindakpidanacyberbullyingbelumdiaturdalamperaturanperundang-undangan di Indonesia. Kebijakankriminaltindakpidanacyberbullyingsudahdibahasdalam RUU KUHP, hanyasajamasihterdapatbeberapakekurangan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016