Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 04, Oktober 2017

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESI BERKAITAN DENGAN ITIKAD BAIK DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG ADVOKAT

Angga Arya Saputra (Unknown)
Ida Bagus Surya Dharma Jaya (Unknown)
I Made Tjatrayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2017

Abstract

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang berlandaskan nilai-nilai Kode Etik Advokat dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Kode etik adalah etika yang nilai-nilainya terkandung dalam moral dan susila. Penerapan kode etik sangat penting guna menjaga agar advokat dalam berpraktek atau beracara tidak keluar dari nilai – nilai profesi sehingga advokat bisa menjaga citra dan martabat kehormatan profesinya, serta setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi.Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normative, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literature-literatur, dan bahanbahan referensi lainnya. Adapun hasil penelitian ini adalah kekaburan norma yangmengakibatkan hilangnya tanggung jawab pidana advokat yang melawan hukum pidana saat menjalankan tugas profesinya sehingga perlu adanya penambahan pengertian itikad baik dalam pasal 16 Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...