Perceraian menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak yaitu suami dan istri.Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah mendapat putusan dari hakim pengadilan negeri maupun pengadilan agama.Dewasa ini, tingkat perceraian yang diakibatkan oleh gugat cerai sangat signifikan, terutama gugat cerai yang diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Dalam tulisan ini mengupas masalah cerai gugat yang diakibatkan KDRT dan akibat hukum dari peceraian itu sendiri.
Copyrights © 2016