Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 6 (2020)

PENGATURAN POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PEMILIHAN UMUM

Ida Bagus Mahayoga Raharja (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Ketut Rai Setiabudhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2020

Abstract

Tujian studi ini adalah untuk mengkaji bentuk pengaturan delik politik uang di dalam UU Pemilu dan menilai apakah pengaturan tersebut sudah baik dalam rangka menanggulangi politik uang. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memusatkan objek kajian pada UU Pemilu. Hasil studi menunjukkan bahwa politik uang diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu yang terdiri dari 3 (tiga) ayat). Politik uang dirumuskan sebagai perbuatan “memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu”. Akan tetapi, kriminalisasi politik uang dalam UU Pemilu masih menyisakan celah sebab subjek yang bukan penyelenggara, peserta, dan tim kampanye yang mempraktikkan politik uang saat kampanye dan masa tenang tidak dapat dituntut pidana. Kata Kunci: Delik, Politik Uang, Pemilu.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...