Niagawan
Vol 8, No 1 (2019): NIAGAWAN VOL 8 NO. 1 MARET 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENJUALAN KOSMETIK BERBAHAYA DI INDONESIA: SUATU PENDEKATAN KEPUSTAKAAN

Novel Dominika (Universitas Negeri Medan)
Hasyim Hasyim (Universitas Negeri Medan)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula. Tidak hanya kebutuhan akan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan saja. Kebutuhan akan mempercantik diri pun kian menjadi prioritas utama dalam menunjang penampilan sehari-hari. Perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45 ayat 1 menyatakan “setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.” Upaya pelaku usaha mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen dengan cara memproduksi kosmetik sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang dengan memperhatikan mutu kosmetik, sarana produksi dan distribusi serta kondisi produk yang beredar di pasaran. Kata Kunci  : Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Berbahaya

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

niagawan

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

Niagawan merupakan metadata OJS. Jurnal yang dikelola oleh Prodi Pendidikan Bisnis Fakulltas Ekonomi Universitas Negeri Medan (UNIMED) sebagai media Program Studi Pendidikan bisnis memuat karya tulis ilmiah hasil penelitian atau tinjauan kepustakaan dalam bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis, ...