Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah dan pembiayaan murabahah terhadap profitabilitas pada bank umum syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan rasio Return On Equity (ROE). Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan metode analisisnya adalah Uji Asumsi Klasik, Uji Kelayakan Model dan Uji Hipotesis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pembiayaan Mudharabah positif dan signifikan dengan koefisien regresi 2,362 dan signifikansi (0,026 < 0,05). Pembiayaan Musyarakah positif dan tidak signifikan dengan koefisien regresi 0,699 dan signifikansi (0,491 > 0,05). Pembiayaan Murabahah negatif dan signifikan dengan koefisien regresi -4,776 dan signifikaansi (0,000 < 0,05)
Copyrights © 2020