ABSTRAKKeberadaan saksi dan korban sangat penting mengingat sering kali aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu yang ditujukan kepada saksi dan korban.Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikanperlindungan hukum kepada saksi sesuai UU Perlindungan Saksi Dan Korban. 2. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi kepolisian Republik Indonesia dalam menjamin keselamatan saksi dalam suatu tindak pidana menurut Undang- undang Perlindungan Saksi dan Korban.Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Perlindungan saksi dan korban di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang dilakukan oleh Kepolisian merupakan sebagai mitra kerja yang berkaitan sebagai instansi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun demikian pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh pihak kepolisian pada proses penyidikan dilakukan dengan berlandaskan pada Pasal 13 sampai 15 Undang-Undang Kepolisian. Polisi sebagai salah satu aktor dalam penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 2 yang menegaskan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pada hal tersebut, Kepolisian telah melakukan berbagai terobosan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban walaupun kendala yang dihadapi cukup banyak.KataKunci:Upaya, Polri, Menjamin, Keselamatan, Saksi.
Copyrights © 2020