Yayasan di Indonesia sudah sejak jaman hindia belanda di kenal dengan sebutan “Stichting” tetapi tidak ada aturan secara tegas menagtur pembentukan, tat laksana fungsi dan tugas badan-badan yang terdapat pada yayasan serta kegiatan operasional apa saja yang bisa dilakukannya. Pendirian yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan yang terdapat pada masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Inodnesia.Kata Kunci : Yayasan, Badan Hukum, Legalitas.
Copyrights © 2019