CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Vol 21, No 2 (2020): Agustus 2020

Dasar-Dasar Konstitusional Pembentukan Peraturan Daerah

Faisal Akbar Nasution (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2020

Abstract

Didalam UUD 1945 sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) sendi sebagai dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi negara berdasarkan atas hukum. Kegiatan membentuk peraturan perundang-undangan merupakan tugas pertama dan utarna didalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Kehadiran lembaga perwakilan rakyat merupakan suatu keniscayaan didalam negara demokrasi, dimana dengan prinsip perwakilan ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi dari seluruh rakyat untuk menjalankan hak dan kewajiban rakyat dalam berbagai bidang kehidupannya yang dapat terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur hak dan kewajibannya, sehingga prinsip bahwa seluruh peraturan perundang-undangan harus dibentuk secara demokratis dapat diwujudkan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

cj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang ...