Didalam UUD 1945 sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) sendi sebagai dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi negara berdasarkan atas hukum. Kegiatan membentuk peraturan perundang-undangan merupakan tugas pertama dan utarna didalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Kehadiran lembaga perwakilan rakyat merupakan suatu keniscayaan didalam negara demokrasi, dimana dengan prinsip perwakilan ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi dari seluruh rakyat untuk menjalankan hak dan kewajiban rakyat dalam berbagai bidang kehidupannya yang dapat terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur hak dan kewajibannya, sehingga prinsip bahwa seluruh peraturan perundang-undangan harus dibentuk secara demokratis dapat diwujudkan.
Copyrights © 2020