Inovasi dibidang teknologi pengangkutan berupa penggunaan aplikasi pemesanan layanan jasa secara online berkontribusi terhadap perubahan bentuk masyarakat yang mulai beralih dari pola pemesanan jasa pengangkutan secara konvensional kearah pola online. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keterikatan subjek hukum yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan tersebut. Dari hasil penelitian, secara normatif perjanjian pengangkutan dengan pemesanan layanan jasa secara online merupakan konsekuensi dari keberadaan hak memilih konsumen yang dalam konteks perjanjian masuk dalam kategori perjanjian innominaat, dengan sifat bertimbal balik dan dibuat tertulis. Sedangkan dari segi pengaturan syarat sah perjanjian dapat dikategorikan telah terpenuhi sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, seperti pemenuhan syarat kesepakatan yang mengacu pada teori momentum terjadinya kesepakatan; syarat kecakapan bertindak yang mengatur tentang batasan usia dan pemberlakuan teori tanggung jawab berdasarkan pengawasan, syarat prestasi berupa timbal balik kewajiban pengantaran dan pembayaran tarif upah; serta syarat kausa yang halal berupa pengaturan ketentuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan syarat sah perjanjian akan mengakibatkan wanprestasi yang terbagi dalam bentuk ingkar janji, prestasi tidak sempurna, terlambat, dan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian. Konsekuensi dari wanprestasi ini mengakibatkan penjatuhan sanksi secara keperdataan berupa ganti rugi dan kompensasi hingga sanksi administratif berupa suspend dan putus kontrak
Copyrights © 2019