Kearifan lokal masyarakat Bali memiliki potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum hindu di Indonesia, baik dalam pembangunan substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. Kearifan lokal masyarakat Bali sebagai suatu realitas sosial masih dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupannya, senyatanya sangat fungsional dalam kehidupan masyarakat Oleh karenanya perlu direvitalisasi dalam pembangunan hukum hindu.Revitalisasi potensi kearifan lokal masarakat Bali dalam pembangunan hukum hindu, dilakukan dengan jalan mendayagunakan kinerja prajuru organisasi Desa Adat seperti kinerja Bendesa, kelihan, pecalang dengan melakaukaan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah terutama penegak hukum negara dalam melaksanakan tugas dengan cara-cara dengan arif dan bijaksana, jauh dari sikap-sikap arogansi dan kekerasan, sehingga sikap para penegak hukum akan menjadi panutan bagi masyarakat. Sehingga citra Bali sebagai pulau yang aman, tertib, damai, dengan kehidupan penduduknya yang serba harmonis dapat dipertahankan.
Copyrights © 2019