Penelitian ini menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan reklamasi Pantai Utara Jakarta pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama, perubahan desain reklamasi dan pengaruh kelompok kepentingan dalam Reklamasi Jakarta. Kawasan Pantai Utara Jakarta ditetapkan menjadi kawasan andalan dalam Repelita VI yang kemudian melahirkan Keppres No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keppres ini merupakan dasar hukum pelaksanaan reklamasi Jakarta termasuk pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Terdapat perubahan desain reklamasi menjadi 17 pulau-pulau yang dinamakan Pulau A sampai Q, yang dipengaruhi oleh Belanda lewat program JCDS yang berubah menjadi NCICD, Belanda memiliki kepentingan untuk meningkatkan ekspor negaranya dalam bidang pengelolaan air. Keterlibatan Belanda diantaranya dalam reklamasi Jakarta karena ada empat perusahaan Belanda memegang peran sebagai konsultan dan kontraktor yang dikontrak pengembang untuk menjalankan proyek reklamasi. Dalam pelaksanaan reklamasi ada upaya dari pengembang untuk menekan biaya kontribusi yang diusulkan naik menjadi 15% oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sejak awal kebijakan reklamasi dijalankan untuk kepentingan bisnis, sebab daratan reklamasi diperuntukkan unuk membangun kawasan pemukiman kelas menengah atas dan kawasan bisnis. Pemerintah DKI Jakarta jauh sebelum Basuki Tjahaja Purnama sudah mendukung jalannya reklamasi karena reklamasi akan mendatangkan pemasukan yang besar bagi pemerintah DKI Jakarta, meskipun kebijakan tersebut kerap mengabaikan kepentingan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir. Kebijakan Reklamasi merupakan kebijakan yang membawa pemasukan besar bagi pemerintah maupun pelaku bisnis, sehingga dalam perumusan kebijakannya terjadi tarik-menarik kepentingan berbagai pihak.
Copyrights © 2019