Praktik bayi tabung dan inseminasi buatan pada manusia menjadi topik yang hangat dibicarakan diera globalisasi dan teknologi saat ini. Aplikasinya dalam masyarakat banyak menimbulkan permasalahan dan penafsiran yang berbeda-beda. Permasalahan yang muncul adalah apakah bayi tabung dan inseminasi buatan pada manusia dibolehkan atau diharamkannya. Menurut hukum Islam bayi tabung apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri yang sah maka Islam membolehkannya, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim. Terkait dengan inseminasi buatan pada manusia, Islam membolehkan dengan persyaratan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovom suami istri yang sah, dan sebalik inseminasi buatan yang tidak berasal dari ovum dan sperma suami isteri yang sah diharamkan dan dianggap sama dengan zina (prostitusi) meskipun dengan secara tidak langsung, dan sebagai akibat hukumnya anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Copyrights © 2016