Pedagogik : Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Fakultas Tarbiyah Unversitas Muhammadiyah Aceh
Vol 4, No 1, April (2017)

SENI MUSIK MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Saiful Saiful (Dosen UIN Ar-Raniry, DPK pada Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Aceh)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2017

Abstract

Menurut Islam, seni dan memainkan musik dibolehkan (mubah) sepanjang tidak bertentangan dengan hukum syara’. Demikian juga mendengar nyanyian di radio, radio kaset, TV dan media audiovisual lainnya hukumnya  mubah. Dasarnya adalah dengan mengambil kaidah syara’ yang berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh dipakai dan dimanfaatkan), kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya”. Adapun nyanyian yang mengandung kata-kata yang tidak baik (tidak sopan), seperti menyebutkan sifat-sifat  yang tidak baik (lelaki bujang dan perempuan dara), atau sifat-sifat wanita yang masih hidup. Maksud ucapan tersebut adalah nyanyian nyanyian yang bercampur dengan hal-hal yang telah dilarang oleh syara'. Mengenai seni kaligrafi, seni arsetektur, seni ukir seni bela diri dan sebagainya, Islam membolehkan asal tidak bertentangan dengan normal agama.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pedagogik

Publisher

Subject

Education

Description

Pedagogik : Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Aceh is an open-access based on journal that contributes to improve the scientific treasures. Pedagogik: Jurnal Ilmiah Pendidikan and pembelajaran for researchers, professionals, lecturer, and ...