Universalitas ajaran Islam mampu memberi jalan keluar atas segala permasalahan umat dan dapat menampung aspirasi zaman untuk kemudian dicerna oleh akal dan diaktualisasikan dengan pandangan Islam yang benar. Fikih sebagai salah satu turats Islam yang sangat kaya dengan subtansi ilmu dan pluralitas tidak bisa disepelekan eksistensisnya. Munculnya berbagai mazhab semisal Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali menunjukkan kekayaan nilai turast dalam Islam. Fikih telah mengalami berbagai periode dalam sejarah perkembangan Islam sehingga abad 11H sehingga konsep pembaharuan fikih dan ushul dalam literatur hukum Islam kontemporer silih berganti dipergunakan dengan kata reformasi, modernisasi, reaktualisasi, dekonstruksi, rekonstruksi, ishlah dan tajdid. Pembaharuan hukum Islam merupakan upaya dan perbuatan melalui proses tertentu dengan penuh kesungguhan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid) dengan cara-cara yang telah ditentukan berdasarkan kaedah-kaedah istinbath hukum yang dibenarkan. Pembaharuan fikih memang harus dilakukan, akan tetapi tidak harus merusak pondasi-pondasi fikih yang sudah disepakati oleh ulama, karena para ulama Islam telah sepakat bahwa tujuan ditetapkannya setiap hukum Islam adalah untuk maslahat manusia. Oleh karena itu, untuk memahami Syariat Islam ini dibutuhkan dua perangkat yang sangat urgen: pengetahuan tentang bahasa Arab dan pengetahuan tentang tujuan diturunkannya syariah dan penempatan segalanya menurut prioritas.
Copyrights © 2015