ABSTRAKTujuan utama penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui syarat dan prosedur terpenuhinya hak inisiatif DPRD kabupaten Mukomuko. Kedua untuk mengetahui kekuatan hukum hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pengajuan Raperda. Ketiga untuk mengetahui adakah produk RAPERDA DPRD Kabupaten Mukomuko dari hak inisiatif. Keempat untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dari hak inisiatif DPRD Kabupaten Mukomuko dalam pengajuan RAPERDA. Responden penelitian ini adalah anggota DPRD Mukomuko, Sekwan ,Kasubag Hukum Setda Kabupaten Mukomuko. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis dan Empiris, sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi pustaka dan studi lapangan dengan instrument wawancara sadar dan terarah. Hasil penelitian yang didapat adalah pertama adalah bahwa prosedur dan syarat terpenuhinya hak inisiatif itu di atur dalam peraturan pemerintah No 16 tahun 2010 dan keputusan DPRD No 6 Tahun 2010 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD. Kedua kekuatan hukum hak inisiatif DPRD dalam pengajuan RAPERDA adalah tetap mengacu kepada aturan yang lebih tinggi. Ketiga adalah bahwa tidak ada satupun Raperda yang dihasilkan oleh DPRD dari hak inisiatifnya dapat dilihat dari 101 perda yang dihasilkan dari Perda 2009 sampai 2013 itu merupakan inisiatif atau prakarsa dari Pemerintah Daerah atau eksekutif. Keempat faktor-faktor yang menjadi kendala hak inisiatif dalam pengajuan Raperda yaitu faktor eksternal dan internal DPRD itu sendiri.Kata kunci: kekuatan hukum; prosedur dan syarat; produk Raperda
Copyrights © 2018