Kusumaria, Weri Tri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI HAK INISIATIF ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG 32 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN MUKOMUKO PERIODE TAHUN 2009-2014 Kusumaria, Weri Tri
Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol 1, No 2 (2018): PANJI KEADILAN Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jpk.v1i2.261

Abstract

ABSTRAKTujuan utama penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui syarat dan prosedur terpenuhinya hak inisiatif DPRD kabupaten Mukomuko. Kedua untuk mengetahui kekuatan hukum hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pengajuan Raperda. Ketiga untuk mengetahui adakah produk RAPERDA DPRD Kabupaten Mukomuko dari hak inisiatif. Keempat untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dari hak inisiatif DPRD Kabupaten Mukomuko dalam pengajuan RAPERDA. Responden penelitian ini adalah anggota DPRD Mukomuko, Sekwan ,Kasubag Hukum Setda Kabupaten Mukomuko. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis dan Empiris, sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi pustaka dan studi lapangan dengan instrument wawancara sadar dan terarah. Hasil penelitian yang didapat adalah pertama adalah bahwa prosedur dan syarat terpenuhinya hak inisiatif itu di atur dalam peraturan pemerintah No 16 tahun 2010 dan keputusan DPRD No 6 Tahun 2010 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD. Kedua kekuatan hukum hak inisiatif DPRD dalam pengajuan RAPERDA adalah tetap mengacu kepada aturan yang lebih tinggi. Ketiga adalah bahwa tidak ada satupun Raperda yang dihasilkan oleh DPRD dari hak inisiatifnya dapat dilihat dari 101 perda yang dihasilkan dari Perda 2009 sampai 2013 itu merupakan inisiatif atau prakarsa dari Pemerintah Daerah atau eksekutif. Keempat faktor-faktor yang menjadi kendala hak inisiatif dalam pengajuan Raperda yaitu faktor eksternal dan internal DPRD itu sendiri.Kata kunci: kekuatan hukum; prosedur dan syarat; produk Raperda