ABSTRAKHukum Adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya hukum adat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dibandingan kepentingan pribadi atau golongan, penelitian ini mengunakan metode Empiris melalui pengamatan lapangan dan langkah-langkah penelitian yang telah tersusun supaya di peroleh hasil yang optimal, sumber data primer adalah hasil penelitian yang ada dilapangan dan hasil data sekunder di ambil dari dokumen-dokumen atau risalah resmi peraturan yang ada seperti peraturan-peraturan yang terkait dengan cara membaca litetarur buku, dan hasil penelitian. Data mengenai hukum adat Desa Pulau Panggung lebih banyak bersumber dari Ketua Adat, Kepala Desa, Peraturan Desa No 1 Tahun 2004. Berdasarkan metode yang digunakan hasil penelitian bahwa pelaksanaan hukum adat Desa Pulau Panggung tidak jauh berbeda dengan Hukum Adat Nasional, bahkan penyelesaian pelanggaran melalui hukum adat sudah sangat efektif di laksanakan, ini dilihat dari banyaknya pelanggaran yang di selesaikan oleh hukum adat dan semakin berkurangnya pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat oleh karena itu keberadaan hukum adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian pelanggaran yang lebih bermartabat menuju keadilan yang lebih baik.Kata kunci: hukum adat; perkawinan; pulau panggung
Copyrights © 2018