Di desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah masih banyak terdapat tanah wakaf yang difungsikan untuk tempat ibadah, pemakaman umum, balai desa dan fasilitas umum lainya, namun kurang diperhatikan oleh nadzhir dalam pengelolaan bangunan, bahkan ada satu bidang tanah wakaf yang nama wakifnya tidak diketahui kerana penyerahan tanah wakaf tersebut terjadi secara lisan dan tanah wakaf tersebut belum bersertifikat atau belum di daftarkan ke pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk di buatkan akta wakaf sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 41 tahun 2004, Permasalahan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) berapa banyak tanah wakaf yang ada didesa padang betuah dan dipergunakan untuk apa tanah wakaf tersebut. 2) apakah faktor penyebab tanah wakaf tersebut belum bersertifikat. 3) bagaimana kedudukan hukum tanah wakaf yang belum bersertifikat di tinjau dari undang-undang nomor 41 tahun 2004. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris yaitu data diperolah melalui wawancara mendalam terhadap responden dilapangan. Dari hasil penelitian tersebut didesa padang betuah, terdapat dua bidang tanah wakaf yang sudah dipergunakan untuk pemakaman umum dan satu bidang tanah wakaf masih berupa lahan kosong yang belum di bangun fasilitas umum oleh nadzhir dan pemerintahan desa. Tiga bidang tanah wakaf yang ada didesa padang betuah belum mempunyai sertifikat wakaf sesuai dengan undang-undang tentang wakaf nomor 41 tahun 2004 masalah yang terjadi seperti ini tidak bisa diselesaikan secara hukum karena dalam proses penyerahan wakaf hanya berupa surat penyerahan yang tidak bisa diperkarakan oleh nadzir karena nadzir tidak memiliki sertifikat wakaf yang berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Tanah Wakaf, Nadzir, sertifikat, sengketa
Copyrights © 2018