Tinora, Piyen
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Tanah Wakaf di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Tinora, Piyen
Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol 1, No 1 (2018): PANJI KEADILAN Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jpk.v1i1.250

Abstract

Di desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah masih banyak terdapat tanah wakaf yang difungsikan untuk tempat ibadah, pemakaman umum, balai desa dan fasilitas umum lainya, namun kurang diperhatikan oleh nadzhir dalam pengelolaan bangunan, bahkan ada satu bidang tanah wakaf yang nama wakifnya tidak diketahui kerana penyerahan tanah wakaf tersebut terjadi secara lisan dan tanah wakaf tersebut belum bersertifikat atau belum di daftarkan ke pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk di buatkan akta wakaf sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 41 tahun 2004, Permasalahan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) berapa banyak tanah wakaf yang ada didesa padang betuah dan dipergunakan untuk apa tanah wakaf tersebut. 2) apakah faktor penyebab tanah wakaf tersebut belum bersertifikat. 3) bagaimana kedudukan hukum tanah wakaf yang belum bersertifikat di tinjau dari undang-undang nomor 41 tahun 2004. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris yaitu data diperolah melalui wawancara mendalam  terhadap responden dilapangan. Dari hasil penelitian tersebut didesa padang betuah, terdapat dua bidang tanah wakaf yang sudah dipergunakan untuk pemakaman umum dan satu bidang tanah wakaf masih berupa lahan kosong yang belum di bangun fasilitas umum oleh nadzhir dan pemerintahan desa. Tiga bidang tanah wakaf yang ada didesa padang betuah belum mempunyai sertifikat wakaf sesuai dengan undang-undang tentang wakaf nomor 41 tahun 2004 masalah yang terjadi seperti ini tidak bisa diselesaikan secara hukum karena dalam proses penyerahan wakaf hanya berupa surat penyerahan yang tidak bisa diperkarakan oleh nadzir karena nadzir tidak memiliki sertifikat wakaf yang berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci : Tanah Wakaf, Nadzir, sertifikat, sengketa