Dalam penelitian ini dapat di rumuskan masalah yaitu: Bagaimana karakteristik pelayanan taxi online terhadap konsumen dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang atas kerugian taxi online. Metode penelitiannya menggunakan hokum normative. Dalam penelitian ini menunjukkan hasil bahwa konsumen memiliki beberapa kelurahan berupa ketidaknyamanan atas sikap driver yang tidak memiliki etika, baik secara verbal maupun perbuatan. Sikap ini akan menjurus pada potensi tindakan pelecehan dan tindakan amoral yang lain. Guna menghindari hal semacam itu, Gojek telah mengantisipasi dengan menerapkan standar operasional perusahaan (SOP), yang diantaranya adalah dilarang bicara basa-basi jika tidak didahului oleh konsumen, bersikap ramah secara sikap dan verbal, serta merespon pertanyaan dari konsumen jika ada. UU No.8 tahun 1999 juga mengatur hak konsumen secara jujur, sesuai dengan norma adil, dan tentu benar serta menghilangkan sikap diskriminatif
Copyrights © 2019