Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kriminalisasi terhadap debitur wanprestasi sebagai tindak pidana penipuan, yang berawal dari perjanjian utang piutang yang diatur dalam hukum perdata. Agar perolehan hasil sesuai yang diinginkan, maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan cara melakukan penelusuran berbagai sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap debitur wanprestasi, disebabkan oleh karakteristik tindak pidana penipuan dan wanprestasi terlihat sama
Copyrights © 2020