Permasalahan tanah atau konflik agraria menjadi isu nasional yang sangat memperihatinkan menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan khususnya bidang pertanahan seperti mengacu pada Undang-undang No 51/Prp/1960 di berikan kewenagan kepada para bupati/ walikota untuk secara arif dan bijaksana menyelesaikan sengketa tanah yang dikauasai secara illegal diperlukan bentuk lain (alternatif) untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di negara ini khususnya seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Konawe yang merupakan bagian pemekaran sebelumnya dati II Kendari Sulawesi Tenggara persoalan yang terjadi di daerah ini khususnya di kec. Uepai yaitu adanya saling klaim antara Masyarakat lokal dan Masyarakat transmigrasi terkait masalah persoalan tanah, sehingga perlu diupayakan penyelesaian berupa solusi penanganan dengan segera dan tuntas. Tujuan Pengabdian Masyarakat adalah meningkatkan pengetahuan dengan memberikan penyuluhan tentang kebijakan hukum penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui jalur non litigasi kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan untuk dapat memberian pemahaman dan wawasan kepada Masyarakat terhadap perlindungan hukum khususnya bidang pertanahan baik presfektif pidana maupun perdata,Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini yaitu ceramah (Luring/Tatap muka), Diksusi, Tanya Jawab, dan Metode interaktif hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa peningkatan dan respon warga Masyarakat atau peserta penyuluhan adanya peningkatan pengetahuan dan kaingin tahuan Masyarakat dengan bentuk respon yang positif pada saat kegiatan dilaksanakan