Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KRIMINALISASI TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN Lahadi, Jaya Satria
Aksara Public Vol 4 No 3 (2020): Agustus (2020)
Publisher : EDUTECH CONSULTANT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kriminalisasi terhadap debitur wanprestasi sebagai tindak pidana penipuan, yang berawal dari perjanjian utang piutang yang diatur dalam hukum perdata. Agar perolehan hasil sesuai yang diinginkan, maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan cara melakukan penelusuran berbagai sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap debitur wanprestasi, disebabkan oleh karakteristik tindak pidana penipuan dan wanprestasi terlihat sama
Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Jalur Non Litigasi di Kec. Uepai Kab. Konawe Ariadi, Agus; Lahadi, Jaya Satria; Saranani, Abdul Mutalib; Misnar, Siti; Harlita, Harlita; Hartono, Hasim
BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jb.v5i4.10864

Abstract

Permasalahan tanah atau konflik agraria menjadi isu nasional yang sangat memperihatinkan menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan khususnya bidang pertanahan seperti mengacu pada Undang-undang No 51/Prp/1960 di berikan kewenagan kepada para bupati/ walikota untuk secara arif dan bijaksana menyelesaikan sengketa tanah yang dikauasai secara illegal  diperlukan bentuk lain (alternatif) untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di negara ini khususnya seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Konawe yang merupakan bagian pemekaran sebelumnya dati II Kendari Sulawesi Tenggara persoalan yang terjadi di daerah ini khususnya di kec. Uepai yaitu adanya saling klaim antara Masyarakat lokal dan Masyarakat transmigrasi terkait masalah persoalan tanah,  sehingga perlu diupayakan  penyelesaian berupa solusi penanganan dengan segera dan tuntas. Tujuan Pengabdian Masyarakat adalah meningkatkan pengetahuan dengan memberikan penyuluhan tentang kebijakan hukum penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui jalur non litigasi kegiatan ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan untuk dapat memberian pemahaman dan wawasan kepada Masyarakat terhadap perlindungan hukum khususnya bidang pertanahan baik presfektif pidana maupun perdata,Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini yaitu ceramah (Luring/Tatap muka), Diksusi,  Tanya Jawab, dan Metode interaktif hasil dari pengabdian ini menunjukan bahwa peningkatan dan respon warga Masyarakat atau peserta penyuluhan adanya peningkatan pengetahuan dan kaingin tahuan Masyarakat dengan bentuk respon yang positif pada saat kegiatan dilaksanakan