Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui solusi non litigasi sebagai alternatif mengatasi kredit macet pada bank BRI KCP Unaaha Kabupaten Konawe. Kredit macet adalah pinjaman yang sudah sulit ditagih. Kredit macet, berarti nasabah peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi pinjaman sesuai dengan tenggang waktu dan jumlah nominal yang telah disepakati.Metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis merupakan suatu pendekatan yang terfokus pada pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari solusi non litigasi mengatasi kredit macet melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring credit, dengan kesimpulan, bahwa solusi non litigasi merupakan alternatif mengatasi kredit macet yang dilakukan melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring credit sebagamana yang diatur pada ketentuan Bank Indonesia dalam rangka penyelesaian konflik kredit macet. Kekurangannya, mekanisme yang dilakukan merupakan pengorbanan besar bagi bank, namun kelebihannya lebih efektif mengatasi kredit macet dengan hasil yang pada akhirnya akan saling menguntungkan antara pihak kreditur dan debitur.
Copyrights © 2020