Peningkatan kemampuan keaksaraan pada jenjang pendidikan dasar telah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia sejalan dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kemampuan keaksaraan dalam pengertian yang luas adalah memahami bahasa dan angka atau bilangan dan keruangan yang secara komprehensif sebagai medium untuk berkomunikasi dan berinteraksi dalam kehidupan dalam masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dan fungsi pendidikan nasional yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membetuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta betanggung jawab. Perwujudan fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dikemukakan di atas mencakup kemampuan keaksaraan bagi peserta didik. Peningkatakan kemampuan keaksaraan pada jenjang pendidikan dasar dapat dipandang sebagai pemberian bekal kemampuan kepada peserta didik untuk berperan serta dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang budaya, sosial, ekonomi, dan politik. Kemampuan tersebut sangat diperlukan bagi bangsa Indonesia yang sedang melanjutkan pembangunan menuju demokratisasi dalam segala aspek kehidupan.
Copyrights © 2010