Dalam konteks keaksaraan multiaksara, pengetahuan dan keterampilan tentang pengasuhan dan perlindungan anak dari keterlantaran yang dapat dilakukan oleh siapapun, anak dan orangtua, perlu dimiliki oleh semua orang. Oleh karena itu dalam tulisan singkat ini akan dipaparkan tentang salah satu model konseptual pengasuhan dan perlindungan anak dari keterlantaran berikut ini. Anak didefi nisikan sebagai seorang laki-laki maupun perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas atau belum pernah menikah dengan rentang usia 6-18 tahun. Undang-undang Nomor 23 Pasal 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam rentang usia tersebut anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan baik fi sik maupun mental. Pertumbuhan dan perkembangan anak pada dasarnya tidak terlepas dari peran lingkungan dan orang-orang sekitar, mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga sampai pada lingkungan masyarakat.
Copyrights © 2014