Pada pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, tujuan pendidikan dicantumkan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan proses sistematis dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara. Namun pada beberapa daerah seringkali ditemukan kasus rendahnya melek aksara masyarakat yang berdampak terhadap rendahnya kualitas hidup mereka, sebagai akibat tidak terlayaninya pendidikan keakasaran bagi seluruh lapisan masyarakat. Umumnya masyarakat yang tidak melek aksara menghadapi banyak kendala dalam memenuhi kebutuhan hidup termasuk kegiatan ekonomi keluarga akibat keterbatasan dalam keaksaraan.
Copyrights © 2014