Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak atas pendidikan, demikian bunyi salah satu pasal dalam Undang-undang Dasar tahun 1945. Tentang pentingnya pendidikan, dipertegas kembali dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pada Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pada pasal 5 ayat (5), bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Apalagi di Era globalisasi yang ditandai dengan pertumbuhan dan perkembangan industri, kompetisi dalam semua aspek kehidupan ekonomi, serta perubahan kebutuhan yang cepat didorong oleh kemajuan ilmu dan teknologi. Untuk memenuhi perkembangan ilmu dan teknologi, diperlukan SDM dengan kualifi kasi tertentu, sehingga pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan menjangkau kualifi kasi tersebut.
Copyrights © 2014