Indonesia hampir setiap tahun mengalami berbagai bencana alam. Umumnya yang paling sering terjadi adalah bencana alam banjir, erupsi gunung api, longsor dan gempa yang menimbulkan kerugian cukup besar, baik harta maupun jiwa manusia. Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk memberikan mitigasi (pencegahan) bencana dan kesiapsiagaan bencana (disaster preparedness) pada pembangunan negara melalui pendidikan yang dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana oleh pemerintah. Untuk meminimalisasi dampak bencana terhadap masyarakat, pemerintah menyadari bahwa diperlukan suatu strategi yang tepat, terencana dan berkesinambungan (simultan). Salah satu strateginya melalui pendidikan nonformal, memberikan layanan khusus pendidikan bagi masyarakat/warga belajar di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/ atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi (Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 32 ayat 2). Adapun, penekanan pendidikan nonformal lebih luas cakupannya, warga belajar tidak dibatasi usia dengan sifat pembelajaran yang luwes, fl eksibel, beroritentasi pada kebutuhan masyarakat, dan bertumpu pada kecakapan hidup.
Copyrights © 2014