Indonesia yang secara konsepsional memiliki motto “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai falsafah kehidupan bernegara, dapat dikategorikan ke yang realitas etnik dan budayanya heterogen serta menerima ide dan menerapkan kebijakan multikulturalisme, namun jika dilihat dalam implementasinya terutama zaman orde lama dan orde baru, cenderung pada uniformitas (keseragaman) budaya yang lebih menekankan pada aspek kesamaan yang mengakibatkan pengikisan secara kuantitas dan kualitas budaya lokal khususnya bahasa daerah yang makin mundur dan kehilangan daya gunanya secara pragmatik. Multikulturalisme sebetulnya sekarang ini sangat memungkinkan untuk berkembang terutama dengan berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah. Sebab dalam multikulturalisme, menuntut pengembangan budaya lokal secara wajar serta tumbuhnya pemikiran yang sangat kaya dengan keunikan masing-masing budaya. Semua elemen itu tidak mungkin dapat diapresiasi dengan pendekatan terpusat (top down), melainkan hanya dengan mengembangkan pendekatan bottom up yang desentralistik. Melalui pengembangan literasi budaya dan kewargaan, diharapkan pemikiran pluralistik etnis, budaya, agama, seni, bahasa, dapat melakukan respons kreatif yang signifi kan dengan tuntutan transformasi masyarakat yang terjadi.
Copyrights © 2017