Depok juga menjadi percontohan sebagai kota tertib lalu lintas dengan pengaturan arus lalu lintas dan pola pergerakan penduduk yang beragam. Keberagaman perjalanan warga kota ini mengakibatkan jumlah penduduk yang melewati kawasan semakin beragam pula. Mobilitas penduduk juga memerlukan sarana dan prasarana transportasi yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai itu adalah memenuhi kriteria seperti aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat. Peningkatan ini menimbulkan masalah di bidang tranportasi. Kecepatan sepeda motor, kecepatan mobil pribadi dan kecepatan mobil angkutan umum tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap polusi suara yang dihasilkan. Perhitungan dan analisis yang diperoleh adalah pada persamaan dengan nilai R Square terbesar pula pada penelitian hari keempat titik ketiga (Sound Level Meter 3), dengan kontribusi sebesar 25,30%. Seperti persamaan disamping ini, y = 60,212 + 0,149x1 - 0,053x2 + 0,318x3. Maksud dari persamaan ini adalah jika tidak ada penurunan kecepatan sepeda motor, mobil pribadi dan mobil angkutan umum maka tingkat polusi suara di SLM3 adalah sebesar 60,212 dBA.
Copyrights © 2014