Setiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya. Hal itu tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menjelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah setiap warga negara untukmenyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi informasi saat ini telah muncul cara baru untuk menuangkan pikiran yaitu dengan adanya media sosial seperti FaceBook, Twiter, Instagram dan lainnya. Penyampaian pendapat melalui media sosial sering kali dijadikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana bagi para pihak yang merasa tidak nyaman dengan adanya komentar yang menyebutkan nama atau pihaknya. Undang-Undang mengenai penggunaan media sosial sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar 1945, kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, karya ilmiah, berita-berita, tulisan-tulisan, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang,akan tetapi terdapat batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat itu sendiri
Copyrights © 2020