SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP which contains scientific research articles in the field of Social and Economic Sciences, including the results of original scientific research, SOSEK: Journal of Social and Economics accepts manuscripts in research fields covering scientific fields relevant to: relevant Social Sciences and Economic Sciences. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published three times a year in March, July and November E-ISSN: 2745-6153
Articles
54 Documents
Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan No. 3168/PID.SUS/2018/PN.MDN)
Miptahul Miptahul
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 2 (2020): November 2020 - Februari 2021
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i2.58
Setiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya. Hal itu tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menjelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah setiap warga negara untukmenyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi informasi saat ini telah muncul cara baru untuk menuangkan pikiran yaitu dengan adanya media sosial seperti FaceBook, Twiter, Instagram dan lainnya. Penyampaian pendapat melalui media sosial sering kali dijadikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana bagi para pihak yang merasa tidak nyaman dengan adanya komentar yang menyebutkan nama atau pihaknya. Undang-Undang mengenai penggunaan media sosial sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar 1945, kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, karya ilmiah, berita-berita, tulisan-tulisan, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang,akan tetapi terdapat batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat itu sendiri
Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional
Rahmat Ramadhani
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 1 (2020): Juli - Oktober 2020
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i1.20
Hukum Agraria Nasional tersusun secara konsptual ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Dari berbagai literatur diketahui bahwa sejarah lahirnya UUPA menceritakan riwayat panjang perjuangan para tokoh bangsa dalam memangkas ketidak-berpihakan hukum tanah bagi kepentingan masayarakat secara luas. Di era reformasi konsekwensi logis antara kebaradaan politik dengan kepentingan dan kepastian hukum khususnya menyangkut persoalan pertanahan menjadi sebuah trending topic tersendiri yang menarik untuk dibicarakan. Kompleksitas persoalan pertanahan di negeri ini kian meninggi dan rumit serta diperparah dengan gesekan kepentingan yang sarat akan nuasa poltik sehingga menyandra kepastian hukum atas persoalan pertanahan di negeri tercinta ini. Mulai dari persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, eksploitasi sumber daya alam yang kurang memperhatikan hak-hak asasi rakyat, termasuk hak masyarakat adapt dan kelestarian lingkungan, alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak terkendali, hinggs tata ruang yang tidak tuntas dan administrasi tanah yang kacau. Secara pragmatais kondisi ini diyakini akan menenggelamkan nilai paedagogis dari roh yang tertanam di dalam tubuh UUPA
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Firman Halawa
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 1 (2020): Juli - Oktober 2020
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i1.52
Tindak pidana korupsi di Indonesia penyebarannya telah meluas di masyarakat. Perkembangannya juga terus meningkat setiap tahunnya, baik jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya sudah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itutindak pidana korupsi telah dianggap sebagai suatu perkara “seriousnesscrime”, kejahatan serius yang sangat mengganggu hak ekonomi dan haksosial masyarakat dan negara dalam skala yang besar, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara extra ordinary treatment. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian dengan lugas untuk menganalisis penerapan undang-undang pertanahan, tipe penelitian yang digunakan komparatif, suatu penelitian yang berupaya untuk membandingkan suatu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sudah menjadi kejahatan internasional dan kejahatan ini selalu di barengi dengan perkembangan teknologi yang turut andil dalam perkembangan korupsi. Korupsi sudah disepakati dunia sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian penanganan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang membutuhkan kewenangan, pengetahuan dan kemampuan memanfaatkan teknologi. Korupsi juga sudah menjadi perilaku yang begitu sistemik dan mengakar. Oleh karena itu penangan korupsi sebagai prilaku menjadi sangat rumit. Salah satu yang menyebabkan sulitnya mengusut tindak pidana korupsi adalah sulitnya menemukan bukti atau membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dalam perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi salah satu unsur yang harus dibuktikan di persidangan adalah menyangkut ada atau tidaknya kerugian negara yang telah terjadi
Penerapan Undang-Undang Perkebunan Terhadap Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Di Wilayah Perkebunan (Analisis Putusan Nomor: 211/Pid.B/2015/Pn.Stb)
Saiful Asmuni Harahap
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 2 (2020): November 2020 - Februari 2021
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i2.59
Kejahatan yang paling kuno hingga saat ini masih eksis dan terus terjadi didalam masyarakat salah satunya adalah kejahatan pencurian. Para pelaku biasanya mendalilkan diri melakukan pencurian dikarenakan himpitan ekonomi yang menimpa kehidupan diri dan keluarganya. Tidak menemukan solusi dari permasalahan yang menimpanya maka para pelaku mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan kejahatan pencurian, jalan pintas yang sering dilakukan dengan mencuri hasil kebun diwilayah perkebunan, seperti buah kelapa sawit, selain mudah untuk dicuri ternyata buah kelapa sawit juga mudah untuk dijual kembali. Namun bagaimana jika pencuri di wilayah perkebunan ternyata tidak diterapkan sebagaimana yang terdapat didalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan..Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana perkebunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan ketika adanya pencurian di lahan perkebunan bukan merupakan dakwaan alterntif terhadap semua kasus pencurian hasil kebun. Tidak semua kasus pencurian di wilayah perkebunan diterapkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014.Tidak diterapkannya Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 sebagai lex specialist ternyata terdapat hambatan yaitu dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuain Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Implementasi Hukum Wakaf Uang di Indonesia
Ummi Salamah lubis
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 1 (2020): Juli - Oktober 2020
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i1.21
Wakaf uang telah ada sejak dahulu, walaupun pada peraktinya yang disebut akhirnya adalah wakaf benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan atau lainnya, sebab masyarakat banyak yang berwakaf dengan bentuk uang kemudian uang dari hasil wakaf tersebut di kumpulkan lalu dijadikan seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan lainnya. Sehingga tidak terlalu kelihatan bahwa sebenarnya yang diwakafkan adalah berupa uang. Selanjutnya misalkan ingin membangun masjid dengan luas 1000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi 100 kapling dengan masing-masing kapling 10 meter dan per meternya dihargai Rp. 100.000, sehingga pewakif hanya perlu membayar sesuai kemampuannya denga harga permeternya Rp. 100.000,-. Bahkan sekarang ini wakaf uang semakin berkembang dari pada wakaf lainnya dan tentunya sangat produktif sebab dengan gampangnya akan mendapatkan hasil, hanya menginvestasikan uang yang ingin kita wakafkan saja kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) sudah mendapatkan hasil dari investasi wakaf uang yang kita berikan dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak, sehingga perlu adanya implementasi hukum wakaf uang ini agar lebih jelas dan aturannya lebih khusus
Analisis Determinan Return On Equity(Roe) Pada Perusahaan Makanan Dan Minuman
Irfan Irfan
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 2 (2020): November 2020 - Februari 2021
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i2.53
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh secara parsial maupun simultan Debt to Equity Ratio (DER) dan Debt to Assets Ratio (DAR) sebagai variabel independen terhadap Return on Equity (ROE) sebagai varibel dependen pada perusahaan Makanan dan Minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan asosiatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa laporan keuangan, 11 perusahaan selama 5 tahun terakhir yaitu dari tahun 2012 sampai dengan 2016 yang seluruhnya dijadikan sampel.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Debt to Equity Ratio (DER) secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap terhadap Return on Equity (ROE) dan Debt to Assets Ratio (DAR) secara parsial memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Return on Equity (ROE), secara simultan Debt to Equity Ratio (DER) dan Debt to Assets Ratio (DAR) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Return on Equity (ROE) pada perusahaan Makanan dan Minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2012-2016
Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah Terhadap Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari Hukum Administrasi Negara(Studiputusan Nomor: 968.K/Pdt/1990)
Sayed Faisal
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 2 (2020): November 2020 - Februari 2021
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i2.60
Perbuatan Melawan Hukum(PMH) merupakan suatu perbuatan yang sangat kuno diatur dalam Pasal 1365 kitab UndangUndang Hukum Acara peradat (KUHPerdata) lazim terjadi didalam kehidupan baik itu dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum bahkan oleh pemerintahan sendiri yang dikendalikanoleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara-cara tidak melakukan perintah Undang-Undang ataupun dengan cara mengabaikan tanggungjawab yang melekat pada suatu jabatan pemerintahan. Didalam sebuah kasus yang sedang diteliti dalam penulisan ini yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 968.K/PDT/1990 dengan cara tidak melaksanakan isi putusan a quo bahkan setelah melakukan upaya-upaya perlawanan guna untuk mengulur-ngulur waktu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, untuk itu penulis tertarik meneliti; Pengaturan hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, Pertanggungjawaban seorang kepala daerah terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintahannya dikaitkan dengan Putusan Perkara Nomor: 968.K/PDT/1990, Langkah administratif hukum untuk melakukan eksekusi putusan yang sudah incraht pada sebuah objek yang dikuasai oleh pemerintah.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana subjek hukum lainnya, bahwa terhadap ebuah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (iIncracht) dapat diajukan permohonan sita Eksekusi maupun sita Jaminan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
Analisis Struktur Aktiva Dalam Meningkatkan Biaya Modal Pada Pt. Kedaung Indah Can Tbk
Fitriani Saragih
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 1 (2020): Juli - Oktober 2020
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i1.23
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui dan menganalisis biaya modal (DER) pada PT. Kedaung Indah Can Tbk. Untuk mengetahui dan menganalisis struktur aktiva (total aset) pada PT. Kedaung Indah Can Tbk. Untuk mengetahui dan menganalisis struktur aktiva (total aset) dalam meningkatkan biaya modal (DER) pada PT. Kedaung Indah Can TbkTeknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu dengan cara menganalisis data-data biaya modal kemudian ditarik kesimpulan dari data laporan keuangan.Pada nilai struktur aktiva atau total aset dapat dilihat bahwa pada beberapa tahun terjadi penurunan nilai total asset. Dari hasil pembahasan bahwa pada beberapa tahun struktur aktiva dapat meningkatkan biaya modal (DER).
Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Maysarah Maysarah
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 1 (2020): Juli - Oktober 2020
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i1.54
Pengguna atau pemakai narkotika pada dasarnya merupakan korban penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mereka itu semua merupakan warga Negara Indonesia yang diharapkan dapat membangun negeri ini dari keterpurukan hampir di segala bidang. Untuk itu pemerintah memandang perlu untuk memulihkan kondisi para pengguna atau pemakai narkotika dari pengaruh buruk narkotika. Kebijakan untuk memulihkan kondisi para pengguna atau pemakai narkotika berupa rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narotika. Kebijakan rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narkotika telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normatif research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang gejala-gejala sosial yang tentang peran psikiater dalam pembuktian kekerasan psikis pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik studi dokumen, yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala BNN menyepakati peraturan bersama mengenai Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Alasan disusunnya peraturan bersama ini adalah karena adanya ketentuan Pasal 54 undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, serta Hakim dalam memutus perkara Penyalahguna Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Narkotika
Penegakan Hukum Terhadap Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Yang Melangsungkan Perkawinan Tidak Tercatat
Fauziah Khairani
SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi Vol 1, No 2 (2020): November 2020 - Februari 2021
Publisher : SOSEK : Jurnal Sosial dan Ekonomi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55357/sosek.v1i2.61
Polemik permasalahan perkawinan di Indonesia hingga saat ini tak kunjung selesai menemukan titik terang penyelesaian. Banyak permasalahan-permasalahan yang penyelesaiannya tidak memperhatikan hak-hak dari berbagai pihak. Setelah terjadinya perkawinan kedua yang dilakukan secara diam-diam, tidak memberikan rasa perlindungan bagi isteri ataupun anak. Perkawinan tidak tercatat yang terjadi di negara ini menjadi permasalahan yang tiada henti-hentinya untuk terselesaikan. Azas monogami yang dianut di negara ini menjadikan perkawinan tidak tercatat merupakan solusi bagi oknumoknum yang ingin melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya kepada perempuan lain seperti solusi yang praktis dalam pelaksanaannya. Sehingga permasalahan perkawinan tidak tercatat hingga saat ini tak kunjung menemukan solusi. Pasal 279 KUHP tentang Perkawinan yang Terhalang sebagai landasan hukum untuk menjerat oknum yang melangsungkan perkawinan lebih dari sekali.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach)yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data adalah berupa studi dokumen dan penelusuran studi kepustakaan. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah Teori keadilan berdasarkan Pancasila, Teori Penegakan Hukum, dan Teori Perlindungan Hukum.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur akibat hukum terhadap perkawinan yang dilangsungkan dan tercatat pada lembaga pencatatan perkawinan yang berwenang. Perkawinan yang tidak tercatat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dianggap tidak pernah ada dan tidak diakui dihadapan hukum. Hal tersebut berdampak terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi isteri dalam perkawinan tidak tercatat. Isteri tidak akan mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum ketika terjadi sengketa dikemudian hari